Terlihat jelas sebuah gudang di Jalan Jala, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, yang diduga kuat tempat untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Masih beroperasi dan belum tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya dan bisa dipertanggung jawabkan keterangannya, mengatakan gudang tersebut kerap dikunjungi mobil tangki BBM warna biru putih, yang masuk dan keluar secara rutin, didalam gudang tertutup tersebut dan dipasang dengan CCTV," Sampai sekarang kita lihat masih beroperasi bang, belum ada Polisi yang berani menindak pemilik Gudang bang " Katanya, Kamis (13/03/2025).
Hasil pantauan tim media dilokasi, terlihat mobil tangki warna biru putih masuk kedalam gudang tersebut, yang memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM subsidi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat, akan menimbulkan kebakaran.
.
Masyarakat sekitarnya berharap, Adanya langkah cepat dari pihak berwenang dalam menangani dugaan ini, Dengan tindak tegas pemilik gudang, yang berpotensi merugikan Negara, dan masyarakat.
Sekedar informasi, Bagi pelaku Penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang signifikan. (Wahyu).