<div style='background-color: none transparent;'></div>
PORTAL RESMI MEDIA ONLINE HARIAN CAHAYA BERITA SUMATERA ONLINE.
Home » , » Gawat...Hampir 1 Tahun Kasus Pemalsuan Tandatangan Jalan Ditempat Di Polres Pelabuhan Belawan

Gawat...Hampir 1 Tahun Kasus Pemalsuan Tandatangan Jalan Ditempat Di Polres Pelabuhan Belawan

Medan.CBS
Kasus pemalsuan tandatangan Data Perusahaan yang di laporkan Hermawan SH.MH. terkait tandatangan palsu dan rekayasa peralihan Perusahaan pada sebuah PT. Jasa Outsourcing yang dimiliki almarhum Lasdi kepada Suher sebagai terlapor diduga Polres Pelabuhan Belawan kesulitan menangani (Lidik) kasus pidana tersebut hingga jalan ditempat hampir satu tahun l, Dan sangat melambat di tangani Satuan Reskrim Polres Belawan hingga hampir Satu Tahun. 
Kasus ini telah ditangani oleh Polisi sejak 30 Desember 2021 setelah almarhum Lasdi Arman meninggal, berdasarkan laporan nomor : STTLP / 719/XII/2021/SPKT Hari Kamis, sekitar  pukul 22: WIB.
Di Ketahui Pelapor atas Nama Hermawan SH.MH. merasa Kecewa dalam penanganan Kepolisian Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menutut keadilan. 

Hermawan menyebutkan, Dirinya yang menjadi Ali waris atas Nama almarhum ayahnya (Lasdi) melaporkan atas Kejadian Pemalsuan data Perusahaan dan penyerobotan Usaha terhadap terduga Suher di Sebuah PT.Kartika Mandiri Bersada yang beralih menjadi PT. Kartika Karya Cipta (KKC) 

Hermawan SH.MH saat menggelar konfrensi pers di Mulia Kuhpi di Jalan Paya Pasir Kelurahan Tanjug Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Rabu (21/12/2022) mengatakan kalau sebenarnya hasil Live Polda Sumatra Utara terkait pemalsuan tandatangan yang di lakukan oleh Suher dengan asli tandatangan alamarhum ayahnya sudah sah berbeda, Dan di pastikan kalau tandatangan ini palsu hasil rekayasa yang di lakukan oleh Suher untuk merebut Perusahaan yang di miliki alamarhum ayahnya setelah wafat pada Satu tahun lalu " Katanya. 

Kesaksian Keluarga Ali waris yang selama ini mengetahui bahwa Perusahaan PT.Kartika mandiri Persada yang di pimpin Almarhum ayahnya saat masih hidup berjalan lancar dan baik, Namun setelah Wafat tanpa ada di ketahui pihak ali waris mendapat kabar bahwa PT Karya Persada telah di ambil alih oleh Suher dengan pengalihan yang telah di tandatangani almarhum Lasdi kepada Suher dengan PT KKC. 

Rasa keberatan ini diharapkan keluarga almarhum Lasdi yang sama sekali tidak pernah melakukan pengalihan Perusahaan, Dan mengetahui adanya perkataan dari almarhum menduga ada rekayasa terhadap usaha yang di miliki tersebut, Dan menempuh jalur hukum yang saat ini di lakukan Oleh Satuan Polisi Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Dan kasus tersebut diduga jalan ditempat atau dipeti eskan. Terbukti sampai saat ini pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan belum juga menetapkan Suher sebagai tersangka, Padahal hasil dari Forensik terkait pemalsuan tandatangan sudah keluar dari Polda Sumut bahwa tandatangan itu palsu. 

Berdasarkan hal ini, Pihak keluarga selaku ahli waris telah merasa dirugikan oleh terlapor S, berupa kehilangan kontrak kerja dengan PT. Medan Baja Indo dan PT. Medan Mesindo, dan pemasukan perusahaan berupa materi jika diperkirakan mencapai 2 Milyar, dengan omset sekitar Rp, 160Juta/bulan jika tidak diputuskan kontrak kerja tersebut " Ungkap Hermawan.

Kemudian akibat pemalsuan tandatangan tersebut, pihak keluarga tidak bisa mengintervensi perusahaan sehingga kehilangan omset Jelas Hermawan.

Menurut adik Hermawan, Anita termasuk dalam ahli waris Lasdi Arman, bahwa SP2HP kasus ini telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada bulan September 2022 yang lalu, sementara hasil uji laboratorium forensik Polda Sumut telah dikeluarkan pada 10 Agustus 2022 dan dinyatakan Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan atas nama Lasdi Arman.

Ahli waris menyayangkan terkait proses hukum dalam kasus ini, Padahal kedua dokumen tersebut dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik Polda Sumut, Namun sampai saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.

Ahli waris mengharapkan kasus ini mendapat titik terang dan dari pihak kepolisan khususnya Polres Pelabuhan Belawan, Agar kami ahli waris mendapat kepastian hukum," Kami sangat apresiasi program dan visi misi Presisi yang dibuat oleh bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk berkeadilan bagi seluruh rakyat di indonesia ini " Harap Ahli Waris. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra, SH, M.H saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Rabu (21/12/2022) terkait laporan saudara Hermawan SH.MH. tentang pemalsuan tandatangan di sebuah PT. Jasa Outsourcing yang dimiliki almarhum Lasdi kepada Suher sebagai terlapor menjawab," Kami akan memintanya keterangan ahli dalam perkara ini " Kata Kasat. 

Perlu diketahui, Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (Hamdan/Syaiful). 





Share this article :
 
Copyright © 2011. www.cahayaberitasumatera.com . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger