Pendirian Menara/Tower XL dengan ketinggian ±12 meter di wilayah Lingkungan 4 Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan – Kota Medan, yang pendiriannya saat ini diperkirakan sudah mencapai 100%, Diduga tidak kantongi perizinan (IMB). Rabu (08/02/2023).
Sesuai ketentuan bahwa salah satu persyaratan pengajuan IMB Menara Telekomunikasi adalah dokumen bukti pemberitahuan/sosialisasi dengan warga yang diketahui Kepling, Lurah dan Camat setempat, Maka diduga kuat bahwa pendirian Tower tidak/belum kantongi perizinan.
Dari pantauan awak media dilokasi, Tower yang diperkirakan sudah berdiri tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin dari dinas terkait atau pemerintah daerah. (Nas).