<div style='background-color: none transparent;'></div>
PORTAL RESMI MEDIA ONLINE HARIAN CAHAYA BERITA SUMATERA ONLINE.
Home » » Gudang Limbah B3 Jenis Oli Kotor Di Pasar 9 Helvetia Diduga Tak Ada Izin Dan Tetap Eksis Beroperasi

Gudang Limbah B3 Jenis Oli Kotor Di Pasar 9 Helvetia Diduga Tak Ada Izin Dan Tetap Eksis Beroperasi


Labuhan Deli.CBS
Pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Jenis oli kotor/oli bekas di Tanah Garapan Pasar 9 Gas Desa Manunggal, yang disebut-sebut milik seorang Haji berinisial YD, dan diduga kuat tidak memiliki izin tetap, dan tetap  eksis beroperasi. 

Pantauan wartawan, di lokasi tampak sebuah mobil pickup, tanpa merek yang bertuliskan pengangkut limbah B3, sedang keluar dari gudang itu.

Salah seorang warga berinisial Wn (46) ketika dimonfirmasi mengaku gudang pengepul limbah B3 itu sudah lama beroperasi tanpa ada hambatan," Sudah lama gudang itu maen, sepertinya tanpa ada hambatan, tapi coba abang melintas disana apalagi lagi terik matahari bau menyengat akan terasa didada dan tanah sekitar lokasi hitam legam tanpa ada satupun rumput tumbuh disana " Kata warga tersebut.

Sementara pemerhati lingkungan Husein saat dimintai tanggapannya mengenai hal ini mengatakan, yang digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya, dan beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia " Katanya.

Lanjutnya, Perijinan yang dimaksud adalah perijinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sesuai peraturan yang berlaku, saat ini KLH melakukan proses perijinan untuk pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan dan dumping limbah B3) dan pembuangan limbah " Ucapnya.

Ia menjelaskan, Secara umum dokument yang harus dimiliki oleh mereka yang melakukan pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 diantaranya, memiliki dokument amdal, akte pendirian perusahaan, ijin lokasi (siup, imb), ijin gangguan (ho), tenaga yang terdidik dibidang analisa limbah b3, jenis limbah yang dikelolah, perlengkapan sistem tanggap darurat dan tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah b3 " Jelasnya.

Ini merupakan bukti lemahnya pengawasan dari dinas terkait, hingga gampangnya armada limbah yang tak layak dan tak berijin melintas membawa limbah itu dari perusahan ke tempat penampungan/gudang ilegal," tegasnya

Terpisah Kades Desa Manunggal Muklisin saat dikonfirmasi kekantornya, salah anggotanya mengatakan Pak Kades lagi keluar lapangan, tidak ada ditempat, hingga berita ini diturunkan ke meja redaktur tidak memberikan jawaban. (Ardi).


Share this article :
 
Copyright © 2011. www.cahayaberitasumatera.com . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger