Marelan.CBS
Sangat disayangkan Lurah Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Muctar Harahap bungkam, terkait keberadaan gudang pengumpulan limbah B3 kategori oli bekas milik berinisial Z yang berada tepat di Kantor Kelurahan yang dipimpinnya. Sabtu (28/10/2023).
Informasi yang dihimpun media ini, Bahwa setiap pengelolaan limbah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Wajib dilengkapi izin dari pihak yang berwenang, seperti izin penyimpanan, izin pengumpulan, Izin pemanfaatan, pengolahan dan izin penimbunan limbah B3.
Hal ini diduga tidak diindahkan oleh sebuah gudang yang dikelolah oleh Z yang saat ini disebut-sebut maju menjadi caleg DPRD Kota Medan dari Dapil II.
Seklur (Sekretaris Lurah) Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, Eliana Siba ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (25/10) kemarin, mengaku pemilik usaha penimbunan oli bekas itu tidak pernah ada melapor ke Kantor Lurah," Saya sudah 5 (Lima) tahun disini dan tak pernah mereka ada melapor kesini " Katanya saat diruang kerjanya.
Kepling (Kepala Lingkungan), 4 Anto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa gudang itu disewa dan selama ini memang tidak pernah warga sekitar ribut terkait keberadaan gudang itu," Pengelolah gudang itu sekarang maju jadi Caleg, untuk DPRD Kota Medan dan memang mereka tak membuang-buang oli bekas itu disitu, Kalau barangnya masuk terus dimasukan ke mesin terus diangkut " Ucapnya. (Ardi).